Shalat tarawih (part 1)


Latar belakang
Dalam komunitas muslim di abad ini banyak terjadi perbedaan pendapat, sebagian mengatakan bahwa shalat tarawih tidak boleh lebih dari delapan rakaat, sedangkan yang lain mengatakan bahwa shalat tersebut berjumlah 20 rakaat, bahkan ada yang mengatakan sampai 36 rakaat.

Dasar hukum
Dalam menentukan pendapat yang dapat dijadikan hujjah, perlu kiranya untuk menelaah terlebih dahulu hadits-hadits yang berkenaan dengan permasalahan tersebut.
1.     Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari no. 2012 jilid 5 hal. 142 :
وعن ابن شهاب عن عروة بن الزبير عن عبد الرحمن بن عبد القاري، أَنَّهُ قَالَ : خَرَجْت مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ ، يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ . فَقَالَ عُمَرُ : إنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ . ثُمَّ خَرَجْت مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ . قَالَ عُمَرُ : نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
Dari Ibnu Syihab dari Urwah Bin Zubair Dari Abdur Rahman Bin Abdul Qari berkata: pada suatu malam aku keluar bersama Umar Bin al Khattab ke masjid.kami mendapati orang-orang terbagi menjadi beberapa kelompok.ada yang shalat sendiri dan ada yang berjamaah dengan beberapa orang saja, lalu umar berkata: aku berpendapat  alangkah lebih baik jika mereka dikumpulkan dalam satu jamaah yang dipimpin oleh seorang imam. Kemudian umar mengumpulkan mereka pada Imam Ubay Bin Ka’b, kemudian aku keluar lagi pada malam yang lain sedang manusia shalat berjamaah dipimpin oleh seorang imam. Umar berkata: ini adalah sebaik-baik bid`ah.  
Hemat penulis hadits di atas menunjukkan
       - Sebelum ada himbauan dari Umar, kaum muslimin saat itu shalat tarawih sendiri-
         sendiri kalaupun berjamaah hanya dengan segelintir orang saja. 
                  Ubay Bin Ka`b menyetujui pendapat Umar bahkan rela menjadi Imam. 
       -  Abdur rahman tidak menentang pendapat Umar.
       - Shahabat-sahabat yang lain ikut berjamaah di belakang Ubay Bin Ka`b, 
         ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan pendapat Umar.
       - Tidak ditunjukkan jumlah bilangan shalat tarawih.

Menepis kritik yang tidak logis
Dalam hadits diatas, ada anggapan bahwa diamnya sahabat disebabkan takut kepada umar yang terkenal keras, anggapan seperti ini sungguh sangat tidak masuk akal, bagaimana mungkin para sahabat takut kepada umar apabila pendapat umar tersebut menyalahi sunah rasul, apakah kita mengatakan bahwa Abu Ubaidah, Ali Bin Abi Thalib, utsman Bin Affan, Khalid Bin Walid dan lain-lain tidak berani mengingatkan, padahal mereka adalah panglima-panglima perang dan orang-orang yang dekat di zaman rasul. Atau mungkin anggapan yang seperti ini dipengaruhi oleh sifat penakut dari si pengkritik, yang menyamakan dirinya dengan sahabat, alangkah jauh bedanya seperti langit dan sumur, he he…kalau seperti itu maklum adanya.
2.     Hadits yang kedua: riwayat Imam Baihaqi no. 4801 jilid 2 hal. 496 :
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ : كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً - قَالَ - وَكَانُوا يَقْرَءُونَ بِالْمِئِينِ، وَكَانُوا يَتَوَكَّئُونَ عَلَى عُصِيِّهِمْ فِى عَهْدِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ شِدَّةِ الْقِيَامِ
Dari Sa`ib Bin yazid ra. Berkata: kaum muslimin di masa Umar Bin Khattab shalat tarawih pada bulan ramadhan sebanyak 20 rakaat, , beliau berkata:kaum muslimin membaca surat sebanyak lebih dari 100 ayat, sedang di masa Usman Bin Affan mereka bersandar pada tongkat mereka karena terlalu lama berdiri.
Yang perlu diperhatikan pada hadits ini adalah pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab shalat tarawih berjumlah 20 rakaat, 
3.     Hadits ketiga : riwayat Imam Malik no. 252 jilid 1 hal 115
عَنْ يَزِيْدَ بْنِ رُوْمَانَ قَالَ :" كَانَ النَّاسُ يَقُوْمُوْنَ فِيْ زَمَنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - بِثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً ". يَعْنِيْ يُصَلُّوْنَ التَّرَاوِيْحَ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَيُوْتِرُوْنَ بِثَلاَثِ رَكَعَاتٍ
Pada masa Umar Bin Khattab orang-orang berjamaah shalat tarawih sebanyak 23 rakaat, yakni: shalat tarawih 20 rakaat dan shalat witir  3 rakaat.

Kesimpulan
Dari ketiga hadits diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa mulai zaman Umar Bin Khattab kaum muslimin memulai shalat jamaah tarawih dalam masjid yang dipimpin satu imam dan berjumlah 20 rakaat, meskipun disini bukan hadits yang langsung bersumber dari rasul/ putus sanadnya hanya sampai sahabat (hadits mauquf), tetapi dengan adanya kesepakatan / ijma` sahabat rasul dan berpedoman pada hadits: 
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ )رواه أبو داود والترمذي وقال: حديث حسن صحيح(
Bagimu semua wajib mengikuti sunahku dan sunah khulafa`u rasyidin, peganglah sekuatnya, dan takutlah perkara2 yang baru, karena semua bid`ah itu tersesat (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dia berkata: ini hadits hasan dan shahih)
Dan pada hadits:
"اِقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِيْ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ" رَوَاهُ اَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهٍ عَنْ حُذَيْفَةَ
 Ikutilah dua orang ini setelah aku (rasul) tiada yaitu Abu Bakr dan Umar (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu majah dari Khudhaifah).
Bersambung ke part 2




0 Response to "Shalat tarawih (part 1)"

Posting Komentar