Latar belakang
Dalam komunitas muslim di abad ini
banyak terjadi perbedaan pendapat, sebagian mengatakan bahwa shalat tarawih
tidak boleh lebih dari delapan rakaat, sedangkan yang lain mengatakan bahwa
shalat tersebut berjumlah 20 rakaat, bahkan ada yang mengatakan sampai 36
rakaat.
Dasar hukum
Dalam menentukan pendapat yang dapat
dijadikan hujjah, perlu kiranya untuk menelaah terlebih dahulu hadits-hadits
yang berkenaan dengan permasalahan tersebut.
1.
Dalam
hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari no. 2012 jilid 5 hal. 142 :
وعن ابن شهاب عن
عروة بن الزبير عن عبد الرحمن بن عبد القاري، أَنَّهُ قَالَ : خَرَجْت مَعَ عُمَرَ
بْنِ الْخَطَّابِ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ
أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ ، يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ
فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ . فَقَالَ عُمَرُ : إنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ
هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ
عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ . ثُمَّ خَرَجْت مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ
يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ . قَالَ عُمَرُ : نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
Dari Ibnu Syihab dari Urwah Bin Zubair
Dari Abdur Rahman Bin Abdul Qari berkata: pada suatu malam aku keluar bersama
Umar Bin al Khattab ke masjid.kami mendapati orang-orang terbagi menjadi
beberapa kelompok.ada yang shalat sendiri dan ada yang berjamaah dengan
beberapa orang saja, lalu umar berkata: aku berpendapat alangkah lebih baik jika mereka dikumpulkan dalam
satu jamaah yang dipimpin oleh seorang imam. Kemudian umar mengumpulkan mereka pada
Imam Ubay Bin Ka’b, kemudian aku keluar lagi pada malam yang lain sedang
manusia shalat berjamaah dipimpin oleh seorang imam. Umar berkata: ini adalah
sebaik-baik bid`ah.
Hemat penulis hadits di atas menunjukkan
- Sebelum ada himbauan dari Umar, kaum muslimin saat itu shalat tarawih sendiri-
sendiri kalaupun berjamaah hanya dengan segelintir orang saja.
- Ubay Bin Ka`b menyetujui pendapat Umar bahkan rela menjadi Imam.
- Abdur rahman tidak menentang pendapat Umar.
- Shahabat-sahabat yang lain ikut berjamaah di belakang Ubay Bin Ka`b,
ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan pendapat Umar.
- Tidak ditunjukkan jumlah bilangan shalat tarawih.
- Sebelum ada himbauan dari Umar, kaum muslimin saat itu shalat tarawih sendiri-
sendiri kalaupun berjamaah hanya dengan segelintir orang saja.
- Ubay Bin Ka`b menyetujui pendapat Umar bahkan rela menjadi Imam.
- Abdur rahman tidak menentang pendapat Umar.
- Shahabat-sahabat yang lain ikut berjamaah di belakang Ubay Bin Ka`b,
ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan pendapat Umar.
- Tidak ditunjukkan jumlah bilangan shalat tarawih.
Menepis kritik yang tidak logis
Dalam hadits diatas, ada anggapan
bahwa diamnya sahabat disebabkan takut kepada umar yang terkenal keras,
anggapan seperti ini sungguh sangat tidak masuk akal, bagaimana mungkin para
sahabat takut kepada umar apabila pendapat umar tersebut menyalahi sunah rasul,
apakah kita mengatakan bahwa Abu Ubaidah, Ali Bin Abi Thalib, utsman Bin Affan,
Khalid Bin Walid dan lain-lain tidak berani mengingatkan, padahal mereka adalah
panglima-panglima perang dan orang-orang yang dekat di zaman rasul. Atau
mungkin anggapan yang seperti ini dipengaruhi oleh sifat penakut dari si
pengkritik, yang menyamakan dirinya dengan sahabat, alangkah jauh bedanya
seperti langit dan sumur, he he…kalau seperti itu maklum adanya.
2.
Hadits
yang kedua: riwayat Imam Baihaqi no. 4801 jilid 2 hal. 496 :
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ : كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ
الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً -
قَالَ - وَكَانُوا يَقْرَءُونَ بِالْمِئِينِ، وَكَانُوا يَتَوَكَّئُونَ عَلَى
عُصِيِّهِمْ فِى عَهْدِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ
شِدَّةِ الْقِيَامِ
Dari Sa`ib Bin yazid ra. Berkata:
kaum muslimin di masa Umar Bin Khattab shalat tarawih pada bulan ramadhan
sebanyak 20 rakaat, , beliau berkata:kaum muslimin membaca surat sebanyak lebih
dari 100 ayat, sedang di masa Usman Bin Affan mereka bersandar pada tongkat
mereka karena terlalu lama berdiri.
Yang perlu diperhatikan pada hadits
ini adalah pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab shalat tarawih
berjumlah 20 rakaat,
3.
Hadits
ketiga : riwayat Imam Malik no. 252 jilid 1 hal 115
عَنْ يَزِيْدَ بْنِ رُوْمَانَ
قَالَ :" كَانَ
النَّاسُ يَقُوْمُوْنَ فِيْ زَمَنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -
بِثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً ". يَعْنِيْ يُصَلُّوْنَ التَّرَاوِيْحَ
عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَيُوْتِرُوْنَ بِثَلاَثِ رَكَعَاتٍ
Pada masa Umar Bin Khattab
orang-orang berjamaah shalat tarawih sebanyak 23 rakaat, yakni: shalat tarawih
20 rakaat dan shalat witir 3 rakaat.
Kesimpulan
Dari ketiga hadits diatas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa mulai zaman Umar Bin Khattab kaum muslimin memulai shalat
jamaah tarawih dalam masjid yang dipimpin satu imam dan berjumlah 20 rakaat,
meskipun disini bukan hadits yang langsung bersumber dari rasul/ putus sanadnya
hanya sampai sahabat (hadits mauquf), tetapi dengan adanya kesepakatan / ijma`
sahabat rasul dan berpedoman pada hadits:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ،
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ )رواه أبو
داود والترمذي وقال: حديث حسن صحيح(
Bagimu semua wajib mengikuti sunahku
dan sunah khulafa`u rasyidin, peganglah sekuatnya, dan takutlah perkara2 yang
baru, karena semua bid`ah itu tersesat (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dia berkata:
ini hadits hasan dan shahih)
Dan pada hadits:
"اِقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ
بَعْدِيْ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ" رَوَاهُ اَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ
مَاجَهٍ عَنْ حُذَيْفَةَ
Ikutilah dua orang ini setelah aku (rasul)
tiada yaitu Abu Bakr dan Umar (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu majah dari
Khudhaifah).
Bersambung ke part 2
0 Response to "Shalat tarawih (part 1)"
Posting Komentar