Bekicot


Konon hewan ini berasal dari  Afrika Timur yang mempunyai bermacam-macam jenis, diantaranya Achatina fulica yang terdapat di Indonesia. Di tinjau dari habitatnya ada dua yaitu bekicot darat dan bekicot air (jawa barat : keong racun, jawa timur: kol).


Manfaat
Beberapa manfaat bekicot:
1.     Lendirnya dapat dibuat obatluka  luar.
2.     Mempercepat pematangan:
-         Jerawat
-         Bisul
3.     Dibuat pakan ternak seperti itik karena mengandung asam-asam amino essensial.

Hukum
 Para ulama berbeda pendapat tentang hukum hewan melata ini,sebagian menyatakan halal memakannya, ini merupakan pendapat yang diutarakan oleh imam malik bin Anas ketika ditanya tentang hukum memakan Khulzum/ bekicot:
سئل مالك عن شيء يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل؟ قال أراه مثل الجراد ما أخذ منه حيا فسلق أوشوي فلا أرى بأسا وما وجد منه ميتا: فلا يؤكل
Imam malik Bin Anas ditanya, apakah boleh memakan hewan melata (Khulzum/ bekicot) yang terdapat di Maroko, yang biasanya merambat di bebatuan dan menempel di pohon.
Beliau menjawab: pendapat saya, hewan (bekicot) itu seperti belalang, tidak masalah apabila ditangkap hidup-hidup lalu direbus atau digoreng, namun jangan dimakan bila ditemukan dalam keadaan mati.

Pertanyaan
Kalau memang dihalalkan terus bagaimana cara penyembelihannya?bukankah ada dalil yang menyatakan:
حرمت عليكم الميتةإلا ما ذكيتم
Diharamkan bagimu, bangkai…kecuali hewan yang disembelih.
Permasalahan inipun ditanggapi dengan dalil:
ذكاته بالسلق ، أو يغرز بالشوك والإبر حتى يموت من ذلك ، ويسمَّى الله تعالى عند ذلك ، كما يسمى عند قطف رءوس الجراد
Penyembelihannya dengan membaca basmalah ketika merebus atau menusuk pakai kayu atau jarum sampai mati seperti mebacanya ketika memotong leher belalang.
في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال
Mayoritas ulama’( syafií, abu hanifah, ahmad dan dawud) menetapkan tentang keharaman binatang melata seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoa, tikus dll. Hanya saja imam maliki menyatakan kehalalannya.

0 Response to "Bekicot"

Posting Komentar