Dizaman sekarang komentar-komentar,
pendapat sangatterasa bebas dan transparan, bagaimana tidak? orang yang baru
mengetahui satu hadits saja sudah berani berkomentar bahwa hukum melagukan al
Quran adalah haram di lain pihak orang yang belajar melagukan al Quran mereka pun
berdalih bahwa ini sesuai dengan tuntunan dan sabda rasul, di satu pihak
mengatakan di larang, disisi lain mengatakan boleh, kedua-duanya mengklaim
bahwa pendapat ini bukan dari dirinya melainkan hanya mengikuti rasul saw.
Dalam menentukan sikap permasalahan ini, tidak boleh terburu-buru sehingga langsung menyatakan satu pihak yang benar, dan menyalahkan fihak yang lain karena bisa jadi kedua-dua nya benar.
Di kalangan ulama memang
terjadi perbedaan pendapat tentang permasalan tersebut, terlepas dari itu,
berarti ada sebagian ulama yang memperbolehkannya.
Untuk lebih jelasnya,
Marilah kita lihat satu persatu,
(1) Dalil mereka yang tidak memperbolehkan:
Dalil pertama
عَنْ زِيَادٍ النُّمَيْرِيِّ أَنَّهُ جَاءَ مَعَ الْقُرَّاءِ إِلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فَقِيلَ لَهُ : اقْرَأْ . فَرَفَعَ صَوْتَهُ وَطَرَّبَ ، وَكَانَ رَفِيعَ الصَّوْتِ ، فَكَشَفَ أَنَسٌ عَنْ وَجْهِهِ ، وَكَانَ عَلَى وَجْهِهِ خِرْقَةٌ سَوْدَاءُ فَقَالَ : يَا هَذَا ، مَا هَكَذَا كَانُوا يَفْعَلُونَ ! وَكَانَ إِذَا رَأَى شَيْئًا يُنْكِرُهُ ، كَشَفَ الْخِرْقَةَ عَنْ وَجْهِهِ
Dari Ziyad an
Numairi bahwa dia bersama para pembaca-pembaca al Quran pernah sowan ke Anas
bin malik, lalu ada yang mengatakan kepadanya (Ziyad): bacalah, lalu dia baca
dengam suara yang keras serta melagukannya, lalu Anas membuka cadar penutup
wajah sambil berkata: apa ini, apakah seperti ini mereka yang perbuat? Memang
beliau apabila mengetahui sesuatu yang dia ingkari akan membuka cadarnya.
وَرُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ النَّبْرِ فِي قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي الصَّلَاةِ ; فَأَنْكَرَ ذَلِكَ وَكَرِهَهُ كَرَاهَةً شَدِيدَةً ، وَأَنْكَرَ رَفْعَ الصَّوْتِ بِهِ
Diriwayatkan dari Malik, sungguh beliau pernah ditanya tentang masalah mengeraskan suara pada waktu membaca al Quran dalam shalat, (ternyata)beliau mengingkari dan membenci hal itu
Dalil kedua
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَكْرَهُونَ رَفْعَ الصَّوْتِ عِنْدَ الذِّكْرِ
Sahabat-sahabat rasul tidak suka berzikir dengan suara keras
Dalil ketiga
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ يَؤُمُّ النَّاسَ فَطَرَّبَ فِي قِرَاءَتِهِ ; فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ سَعِيدٌ يَقُولُ : أَصْلَحَكَ اللَّهُ ! إِنَّ الْأَئِمَّةَ لَا تَقْرَأُ هَكَذَا . فَتَرَكَ عُمَرُ التَّطْرِيبَ بَعْدُ
Dari Sa’id bin Musayyab bahwa beliau mendengar Umar bin Abdul Aziz melagukan al quran ketika menjadi imam, lalu beliau mengutus seseorang kepadanya (Umar bin Abdul Aziz) untuk berkata: semoga Allah selalu memberika kebagusan kepadamu, (ketahuilah wahai Umar) bahwa para imam tidak pernah membaca al Quran seperti ini (dengan lagu), lalu Umar tidak pernah melagukan setelah itu.
عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ : أَنَّ رَجُلًا قَرَأَ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَطَرَّبَ ; فَأَنْكَرَ ذَلِكَ الْقَاسِمُ وَقَالَ : يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : وَإِنَّهُ لَكِتَابٌ عَزِيزٌ [ فُصِّلَتْ : 41 ] لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ [ فُصِّلَتْ : 42 ] الْآيَةَ .
Dari Qasim bin Muhammad: sungguh, pernah ada seorang laki-laki membaca al Quran di masjid nabi saw. Dengan melagukannya, lalu dia mengingkari dan mengingatkannya dengan membacakan firman Allah swt.: sesungguhnya al Quran adalah kitab yang muia (fushshilat: 41) yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. (fushshilat: 42)
Dalil keempat
وَرَوَى ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْهُ أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْأَلْحَانِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ : لَا يُعْجِبُنِي ، وَقَالَ : إِنَّمَا هُوَ غِنَاءٌ يَتَغَنَّوْنَ بِهِ لِيَأْخُذُوا عَلَيْهِ الدَّرَاهِمَ
Ibnu Qasim
meriwayatkan dari Malik bin Anas bahwa beliau pernah di tanya tentang al haan
(melagukan al Quran) dalam shalat, beliau menjawab: tak mengherankan, sebenarnya
itu termasuk lagu yang tujuannya supaya mendapatkan dirham (rupiah).
Dari pernyataan dalil-dalil diatas, kita dapat berkesimpulan bahwa imam malik dan lain-lain berpendapat tidak boleh melagukan al Quran dan pendapat inilah yang diunggulkan oleh imam al Qurthubi dalam tafsirnya dari pada pendapat yang membolehkan dan juga boleh jadi guru al Quran indonesia KH. Munawir tidak memperkenankan untuk melagukan al Quran.
(2)dalil mereka yang membolehkan
Dalil pertama
زَيَّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ رَوَاهُ
الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ
Hiasilah bacaan al Quran dengan suara indahmu. Diriwayatkan oleh Barra’ Bin ‘azib.
Dalil kedua
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Bukan termasuk golongan kita, orang yang tidak melagukan al Quran. Riwayat Muslim.
Dalil ketiga
وَبِقَوْلِ أَبِي مُوسَى لِلنَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - : لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِي لَحَبَّرْتُهُ لَكَ
تَحْبِيرًا
Dan dengan perkataan Abi Musa kepada nabi saw. Andaikan aku tau engkau mendengarkan bacaan (al Quran)ku, maka benar-benar kumerdukan (bacaanku).
Dalil keempat
وَبِمَا رَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُغَفَّلٍ قَالَ : قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَامَ الْفَتْحِ فِي مَسِيرٍ لَهُ سُورَةَ الْفَتْحِ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَرَجَّعَ فِي قِرَاءَتِهِ
Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah Bin Ghaffa, beliau berkata: Ditahun terbukanya kota mekah, dalam perjalan Rasul saw. Membaca surat al Fath diatas kendaraannya, beliau mengulang-ulangi bacaannya.
وَمِمَّنْ ذَهَبَ إِلَى هَذَا أَبُو حَنِيفَةَ وَأَصْحَابُهُ وَالشَّافِعِيُّ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَالنَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ ، وَهُوَ اخْتِيَارُ أَبِي جَعْفَرٍ الطَّبَرِيِّ وَأَبِي الْحَسَنِ بْنِ بَطَّالٍ وَالْقَاضِي أَبِي بَكْرِ بْنِ الْعَرَبِيِّ وَغَيْرِهِمْ
Diantara ulama yang berpendapat tentang diperbolehkannya melagukan al Quran adalah Abu Hanifah, sahabat-sahabatnya, Imam Syafi’i, Ibnu al Mubarak, an Nadhar Bin Syumail, pendapat inilah yang dipilih oleh Abi Ja’far ath Thabari, Abi al Hasan Bin al Baththal dan Abi Bakr Bin al Arabi dan lain-lain.
Setelah menyebutkan sebagian dari landasan atau acuan hukum melagukan, dapat diketahui bahwa keduanya ada dalil yang dijadikan pegangan, terlepas dari pihak-pihak yang yang mengunggulkan salah satunya. atau dapat dikatakan jika dalam pembacaan itu diniatkan ikhlash, siar agama, lebih menyentuh kedalam lubuk hati yang terdalam tanpa ada unsur mencari materi penulis lebih condong diperbolehkan karena terkadang kalau enggan mengatakan kebanyakan orang non arab termotifasi untuk belajar al Quran karena keindahan bacaan al Quran.
0 Response to "MELAGUKAN AL QURAN"
Posting Komentar